Tugas Kelompok Softskill Ekonomi Koperasi
Sendi - sendi Dasar Koperasi
Kelompok 4 Kelas 3EA33
Nama anggota :
1. Claudia Ferdianti 12214457
2. Erlin Puspa Lestari 13214626
3. Kevin Samuel 15214834
4. Lidya Kalinda 16214067
5. M. Lukman Hakim 17214398
6. Wahyu Indah S Tyas 1C214284
7. Windy Saputra 1C214284
Universitas Gunadarma
Bekasi
2016
BAB IV
SENDI – SENDI DASAR KOPERASI
Batasan Dan Makna Seni Dasar
Yang dimaksud dengan sendi dasar atau prinsip-prinsip
koperasi ialah : Pedoman-pedoman utama yang menjiwai dan mendasari setiap gerak
langkah usaha dan bekerjanya Koperasi sebagai Organisasi Ekonomi dari
orang-orang yang terbatas kemampuan ekonominya.
Sendi-sendi dasar Koperasi mempunyai makna dan peranan
sebagai berikut :
- . Sebagai pedoman dalam rangka usaha Koperasi mencapai tujuannya. Tujuan Koperasi ialah menyelenggarakan kebutuhan bersama dan usaha bersama, sehingga tercapai kesejahteraan.
- . Merupakan ciri-ciri khas Koperasi yang membedakan dengan organisasi ekonomi lainnya dan membedakan watak koperasi dari pada badan-badan lainnya yang bergerak di lapangan ekonomi.
Prinsip-prinsip atau sendi-sendi dasar Koperasi ini bukan
saja mengatur Koperasi kedalam, terutama dalam hubungan-hubungan individual
antara anggota seorang dengan yang lain, melainkan juga mengatur hubungan
Koperasi dengan anggotanya dan Koperasi dengan Organisasi-organisasi lain yang
bukan koperasi.
Sejarah Singkat Pertumbuhan dan Perkembangan Sendi-sendi
Dasar Koperasi
Sendi-sendi Dasar Koperasi yang pertama bersumber pada apa
yang ditemukan oleh pelopor-pelopor Rochdale dan dikenal sebagai “Prinsip-prinsip
Rochdale” pada waktu berdirinya Koperasi di Rochdale pada tahun 1844.
Prinsip-prinsip Rochdale itu ternyata telah dijadikan contoh dan pedoman bagi
berbagai Koperasi diseluruh dunia. Walaupun seringkali tidak sepenuhnya
pengambilan alih prinsip-prinsip ini kedalam koperasi, melainkan disesuaikan
dulu dengan keadaan maupun budaya Koperasi setempat. Namun dari masa kemasa
sejak disusunnya prinsip-prinsip Rochdale setiap organisasi Koperasi tetap
menggunakan beberapa prinsip tertentu yang sercara mutlak memberikan ciri-ciri
utama kepada Koperasi. Prinsip ini menentukan cara bekerja Koperasi yang
berbeda dengan badan-badan usaha dagang umumnya yang bukan Koperasi.
Dr. Fauguet dalam bukunya “The Cooperative sector 1951”
menegaskan adanya 4 prinsip yang setidaknya harus dipenuhi oleh setiap
Koperasi.
Prinsip-prinsip itu ialah :
- Adanya ketentuan tentang perbandingan yang berimbang dalam hasil yang diperoleh atas pemanfaatan jasa-jasa oleh setiap pemakai dalam Koperasi.
- Adanya ketentuan atau peraturan tentang persamaan hak antara para anggota.
- Adanya pengaturan tentang keanggotaan organisasi yang berdasarkan kesukarelaan.
- Adanya ketentuan atau peraturan tentang partisipasi dari pihak anggota dalam ketalaksanaan dan usaha Koperasi.
Menurut Dr. Fauguet prinsip pertama dan kedua mutlak
belakunya dalam Koperasi. Ini berarti bahwa dalam setiap organisasi atau
perkumpulan yang mengaku dirinya sebagai koperasi kedua prinsip itu harus ada.
Berikut ini disampaikan secara singkat perkembangan
prinsip-prinsip Koperasi dari masa ke masa sebagai berikut :
1.
Prinsip Koperasi menurut ketentuan-ketentuan
yang ditemukan oleh pelopor-pelopor Rochdale yang dikenal sebagai “Prinsip-prinsip
Rochdale”.
a.
Pengawasan oleh anggota secara demokratis.
b.
Keanggotaan yang terbuka dan sukarela.
c.
Pembatasan atas bunga.
d.
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota
sebanding dengan pembelian yang dilakukan pada koperasi.
e.
Penjualan dilakukan sepenuhnya atas dasar tunai.
f.
Penjualan hanya atas barang-barang yang
sungguh-sungguh bermutu dan tak dipalsukan.
g.
Menyelenggarakan usaha pendidikan bagi anggota
sesuai dengan prinsip-prinsip Koperasi.
h.
Netral terhadap politik dan agaman.
2.
Mengingat bahwa terdapat perbedaan pendapat
tentang prinsip-prinsip Koperasi itu untuk penerapannya diberbagai negara, maka
prinsip-prinsip Rochdale itu disana-sini mengalami perubahan dan disesuaikan
dengan kebutuhan koperasi dimasing-masing negara. Mengingat keadaan ini maka
Perserikatan Koperasi Bangsa-Bangsa (ICA) telah menyelengarakan sesuatu usaha
untuk merumuskan sendi-sendi dasar koperasi yang berlaku untuk berbagai negara.
Usaha ini dilakukan pada tahun 1930-1934 dengan hasilnya adalah Rumusan
Prinsip-prinsip Koperasi.
Kesimpulan Kongres ICA di London tahun 1934
sebagai berikut :
a.
Keanggotaan yang tebuka
b.
Pengawasaan secara demokratis
c.
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota
menurut perbandingan usahanya masing-masing dalam partisipasinya dengan
koperasi.
d.
Bunga uang yang terbatas atas modal.
e.
Netral dalam lapangan politik dan agama.
f.
Tataniaga yang dijalankan secara tunai.
g.
Menyelenggarakan pendidikan.
Dalam kongres ini beberapa negara
menyatakan keberatan atas pencatuman 3 dasar terakhir sebagai prinsip-prinsip
Koperasi, Namun 4 sendi darsa pertama pada waktu itu diakui sebagai sendi dasar
yang diterima penuh sebagai sendi dasar Koperasi dan 3 sendi dasar lainnya
adalah Fakultatip. Sehingga siding ICA di Paris tahun 1937 memutuskan
mencantumkan keempat sendi dasar pertama sebagai sendi dasar ICA sendiri.
3.
Dalam kongresnya pada tahun 1948 bertempatan di
Praha, ICA menetapkan dalam anggaran dasarnya bahwa sesuatu Koperasi dapat
menjadi anggota lembaga tersebut bila Koperasi di negara itu mempunyai
sendi-sendi dasar sebagai berikut :
-
Keanggotaan sukarela
-
Pengawasan secara demokratis
-
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota
menurut perbandingan partisipasi anggota masing-masing dalam transaksi social atau
jasa social dari perkumpulan maupun dari koperasi itu sendiri.
-
Pembatasan bunga atas modal.
4.
Pada tahun 1963 dalam Kongres ICA di
Bournemounth disususn lagi sebuah komisi yang bertugas untuk meninjau dan
mempelajari sendi-sendi dasar yang belaku pada berbagai anggota ICA diberbagai
negara. Hasil kerja komisi ini dibawa dalam kongres ICA berikutnya yang
berlangsung di Wiena pada tahun 1966 (yakni kongres ICA ke-23). Perumusan baru
tentang sendi-sendi dasar Koperasi hasil Kongres Wiena itu adalah sebagai
berikut :
-
Keanggotaan Koperasi harus sukarela dan terbuka
-
Koperasi diselenggarakan dengan cara-cara
demokratis
-
Modal yang berasal dari simpanan uang diberikan
pembatasan tingkat bunga
-
Sisa hasil usaha, jika ada yang berasal dari
usaha Koperasi harus menjadi milik anggota.
5.
Koperasi harus menyelenggarakan usaha-usaha
pendidikan dikalangan anggota-anggotanya, pengurus dan pegawai Koperasi serta
masyarakat umum.
6.
Seluruh organisasi Koperasi baik Koperasi
setempat, koperasi sedaerah propinsi atau koperasi pada suatu negara pada
tingkat nasional bahkan Koperasi diseluruh dunia hendaknya lebih baik
menyelenggarakan kepentingan anggotannya.
Yang esensil dalam prinsip-prinsip Koperasi menurut Kongres
ICA 1966 (terakhir) ini ialah bahwa prinsip-prinsip tersebut tidak bersifat
mutlak tetapi penetrapannya disesuaikan dengan kondisi di masing-masing negara.
Dari perkembangan sejarah sendi-sendi dasar Koperasi yang
dimulai sejak Rochdale sampai Wiena yang terakhir pertumbuhan dan perkembangan
sendi-sendi Dasar itu untuk diterapkan sesuai keadaan perkembangan Koperasi di
negara kita.
Sendi-sendi dasar Koperasi di Indonesia menurut Undang –
Undang No. 12 tahun 1967 seperti tertera dalam Pasal 6 dapat diuraikan sebagai
berikut :
1.
Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk
setiap warga negara Indonesia
Sifat sukarela pada keanggotaan
Koperasi mengandung perngrtian bahwa setiap orang yang masuk menjadi anggota
Koperasi haruslah berdasarkan atas kesadarannya sendiri dan kebutuhan yang
dirasakan untuk disatukan dalam usaha bersama dibawah Koperasi.
Sifat terbuka berarti bahwa
Koperasi tidak boleh mengadakan pembatasan-pembatasan yang dibuat-buat yakni
pembatasan yang timbul karena pertimbangan-pertimbangan diskriminasi social,
politik, ekonomi, rasial atau keagaaman. Terbuka juga mempunyai makna bahwa
Koperasi terbuka untuk semua orang (warga negara Indonesia) yang ingin dan
bersedia menggunakan jasa-jasa kopersai atau dasar kesadaran dan kesediaannya
untuk mengakui dan menerima hak-hak, tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggta
Koperasi tersebut.
2.
Rapat anggota merupaan kekuasaan tertinggi
sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi dalam perkumpulan Koperasi yang beranggotakan orang-orang tanpa
mewakili aliran, golongan atau paham polotik dan keyakinan perorangan. Ini berarti
rapat anggota itu harus benar-benar mewakili kehendak dan keinginan anggota
secara perorangan. Disini juga berlaku ketentuan bahwa diberikan hak suara yang
sama (satu suara untuk satu orang anggota tanpa hak diwakilkan) pada Koperasi
primer sebagai azas pokok dari penghidupan berkoperasi. Dalam koperasi
masing-masing anggota memiliki satu suara berdasarkan prinsip “satu orang satu
suara”.
3.
Pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa
masing-masing anggota
Sendi dasar ini menunjukan ciri
koperasi yang non kapitalis, yakni suatu ciri bahwa Koperasi itu bukan
merupakan perkumpulan modal dimana kepentingan utama para anggota bukan
berdasarkan kemampuan atau pemilikan modalnya yang diikut sertakan dalam
koperasi itu.
Pengertian Jasa dalam Koperasi
dapat dibentuk jasa yang dinikmati secara bersama-sama oleh perkumpulan
Koperasi, misalnya dalam kemampuan Koperasi untuk menstabilkan harga sayur yang
dihasilkan anggota-anggota petani sayur. Atau jasa yang dinikmati oleh
perorangan diantara para anggotanya. Misalnya dalam koperasi konsumsi siapa
yang banyak membeli akan mendapatkan jasa yang lebih banyak dari koperasi.
Pembagian sisa hasil usaha menurut
perimbangan jasa yang diberikan itu diatur dalam anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga koperasi yang bersangkutan.
Ada 2 hal yang perlu diperhatikan
-
Menentukan keseimbangan yang sebaik-baiknya
antara kepentingan para anggota dan kepentingan Koperasi.
-
Berlaku adil terhadap semua anggota berdasarkan
pertimbangan hubungan (patronage) antara anggota dengan Koperasinya.
4.
Adanya pembatasan bunga atas modal
Dalam koperasi Indonesia diakui
bahwa modal memang merupakan unsur penting untuk melaksanakan kegiatan usaha
Koperasi.Modal ini antara lain dibentuk melalui simpanan anggota dalam
penggunaanya, modal ini digunakan untuk sebesar-sebesarnya kesajahteraan anggota.
Selain dari simpanan-simpanan
(pokok, wajib, dan sukarela), maka terutama pada Koperasi-koperasi yang sudah
berjalan baik, modalnya diperoleh dari sumber-sumber sebagai berikut :
Candangan : yakni sisa hasil usaha
yang tak dibagikan tetapi disimpan atau digunakan sebagai cadangan.
Hasil-hasil penyusutan : yakni
seagian sisa hasil usaha yang digunakan untuk menutup susutnya nilai-nilai dari
harta benda milik Koperasi yang sudah digunakan.
Pinjaman : yang meliputi semua
pinjaman modal yang diperoleh dari pihak ketiga yang dipinjam oleh Koperasi
yang sudah digunakan.
Dalam ketiga hal sumber modal itu
maka terhadap cadanga dan penyusutan sama sekali tidak diperhitungkan bunga,
walaupun dalam teknis pembukaan sekedar untuk keberan dalam system pembukaan
Koperasi bunga itu diperhitungkan secara administrative.
Ada simpan anggota (simpanan
pokok, wajib dan sukarela) Koperasi memberi bunga secara terbatas.
Dikalangan koperasi terdapat 4
situasi yang berbeda dalam sikap terhadap pemberian bunga untuk simpanan ini
terutama terhadap simpanan pokok. Keadaan yang berbeda itu adalah sebagai
berikut :
- Tidak memberikan bunga sama sekali untuk simpanan pokok.
- Dibayarkan bunga atas simpanan pokok tetapi dibatasi pada tingkat tertentu dibawah tingkat suku bunga yang lazim ditemukan dalam pasar modal.
- Tingkat bunga dibatasi dalam jangka waktu tetentu sesuai dengan kenaikkan dan penurunan suku bunga yang berlaku dipasaran.
- Pembayaran bunga untuk simpanan pokok diperlakukan sebagai pembayaran premi kepada pemeberi kredit.
Keadaan ini lazimnya ditempuh oleh
Koperasi untuk menghadapi masalah praktis yang dihadapi dalam tataniaga dimana
Koperasi masih banyak menghadapi saingan-saingan berat dari badan-badan penanaman
modal lainnya.
5.
Mengembangkan kesajahteraan anggota khususnya
dan masyarakat umumnya
Dasar ini memberikan landasan bagi
sifat Koperasi dan berwatak social. Watak social dari koperasi Indonesia memang
sangat penting artinya bagi koperasi sendiri maupun bagi masyarakat dimana
koperasi itu bekerja. Dasar ini memberikan petunjuk bahwa walaupun pokok usaha
Koperasi adalah bidang ekonomi, menggunakan prinsip-prinsip ekonomi dan
mengutamakan effesiensi serta dibina oleh para anggotanya, koperasi harus pula
bermanfaat bagi masyarkat sekitarnya. Dasar ini juga menunjukan unsur
pengabdian Koperasi kepada masyarakat, sekaligus memberikan ciri yang
membedakan Koperasi dengan perkumpulan-perkumpulan usaha perseroan.
6. Usaha dan ketatalaksanaannya Bersifat Terbuka
Untuk meningkatkan pengetahuan dan
partisipasi angggota, maka Koperasi harus terbuka dalam ketatalaksanaanya bagi
semua anggota. Selain itu juga para pengurus bersedia selalu secara terbuka
menyampaikan hasil-hasil yang dicapai dalam usaha koperasi untuk dinilai oleh
para anggota. Karena untuk memungkinkan penilaian yang baik dan wajar inilah
maka ketatalaksanaan Koperasi harus terbuka dalam ketatalaksanaanya bagi para
anggotanya walaupun anggota mempunyai peranan dalam menentukan jalannya
Koperasi. Sifat terbuka ini juga memungkinkan masyarakat dapat mengetahui
keadaan-keadaan sebenernya yang terjadi dalam ketatalaksanaan maupun gerak
jalannya usaha Koperasi itu kepentingan masyarakat juga tersangkut didalamnya.
7. Swadaya, Swakerta dan Swasembada sebagai
perceminan dari pada prinsip dasar percaya pada diri sendiri
Swadaya berasal dari kata Swa =
milik sendiri, Daya = sesuatu yang harus dikerjakan. Jadi, Swadaya berarti
kekuatan atau usaha sendiri.
Swakerta berasal dari kata Swa =
sendiri, Kerta = sesuatu yang telah dikerjakan. Jadi, Swakerta artinya
mengerjakan atau membuat sendiri.
Swasembada berarti mencukupi
dengan kemampuan sendiri.
Sendi dasar ini merupakan factor pendorong
bagi setiap kemampuan daya cipta, usaha atau karya serta karsa atau cita-cita
dari Koperasi. Tanpa modal atau unsur kepercayaan dan keyakinan atas kemampuan
sendiri maka tak akan mungkin timbul kegiatan dalam suatu Koperasi. Sementara itu
Koperasi dalam setiap kegiatannya selalu berpegang teguh kepada prinsip
swadaya, swakerta dan swasembada.
Pertanyaan serta jawabannya :
1.
Sebutkan batasan-batasan sendi-sendi dasar
koperasi!
Ø
Mengatur hubungan Koperasi dengan anggotanya dan
Koperasi dengan Organisasi-organisasi lain yang bukan koperasi.
2.
Apakah makna yang sesungguhnya dari sendi dasar
Koperasi itu bagi Koperasi sendiri?
Ø
Sebagai pedoman dalam rangka usaha Koperasi
mencapai tujuannya. Tujuan Koperasi ialah menyelenggarakan kebutuhan bersama
dan usaha bersama, sehingga tercapai kesejahteraan.
Ø
Merupakan ciri-ciri khas Koperasi yang
membedakan dengan organisasi ekonomi lainnya dan membedakan watak koperasi dari
pada badan-badan lainnya yang bergerak di lapangan ekonomi.
3.
Sebutkan sendi-sendi dasar Koperasi Indonesia
dan terangkan pengertian bahwa Koperasi dikendalikan serta diawasi secara
demokratis!
Ø
Sifat keanggotannya sukarela dan terbuka untuk
setiap Warga Negara Indonesia.
Ø
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
sebagai pencerminan demokrasi dalam Koperasi.
Ø
Pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa
masing-masing anggota.
Ø
Adanya pembatasan bunga atas modal.
Ø
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya
dan masyarakat umumnya.
Ø
Usaha dan ketatalaksanaannya Bersifat terbuka
Ø
Swadaya, swakerta dan Swasembada sebagai
pencerminan dari pada prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Pengertian bahwa Koperasi
dikendalikan serta diawasi secara demokratis : dimana setiap anggota memawakili
kehendak dan keinginan anggota secara perorangan dalam hal menggambil keputusan atau penentuan diberikan
hak suara yang sama dan jika tidak hadir dalam rapat maka anggota itu tidak
dapat diwakili oleh anggota lain atau disebut dengan prinsip “satu orang satu
suara”.
4.
Apakah artinya bahwa sendi dasar Koperasi itu
bersifat dinamis?
Ø
Karena sendi dasar Koperasi memiliki pedoman
utama yang menjiwai dan mendasari setiap gerak langkah usaha dan bekerjanya
Koperasi sebagai organisasi ekonomi dari orang-orang yang terbatas kemampuan
ekonominya.
5.
Bagaimanakah pembagian sisa hasil usaha koperasi
sebaik-baiknya sehingga memberikan manfaat yang paling besar baik bagi para
perkumpulan Koperasi maupun bagi para anggotanya sendiri?
Ø
Dalam pembagian sisa hasil usaha perlu
diperhatikan 2 hal yaitu menentukan keseimbangan yang sebaik-baiknya antara
kepentingan para anggota dan kepentingan Koperasi secara keseluruhan dan
berlaku adil terhadap semua anggota berdasakan pertimbangan hubungan antara
anggota dengan Koperasinya.
6.
Apakah karena sifat terbuka dan sukarela, orang-orang
boleh keluar masuk begitu saja dalam Koperasi?
Ø
Tidak, dalam hal sukarela seseorang boleh masuk
untuk menjadi anggota Koperasi haruslah secara wajar disebebkan oleh simpatinya
pada nilai-nilai dan azas-azas hidup Koperasi serta oleh faedah-faedah lain
yang mungkin dicapai dari padanya dan sebaliknya seseorang bebas dn berhak
untuk keluar dari Koperasi jika ia dikemudian hari merasa bahwa ia tidak
membutuhkan lagi manfaat atau kalau Koperasi itu sendiri tidak memberi manfaat
lagi kepadanya. Dan dalam sifat terbuka Kopersi memberikan kesempatan kepada
setiap orang (sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam anggaran
dasar) untuk masuk dan menjadi anggota Koperasi jika ia menghendakinya.
7.
Mengapa dalam Koperasi harus ada pembatasan
bunga atas modal?
Ø
Karena modal digunakan bukan suntuk mencapai
Laba tetapi hanya merupakan alat untuk mencapai tujuan Koperasi.
8.
Apakah yang dimaksud dengan usaha dan
tatalaksana Koperasi bersifat Terbuka?
Ø
Suatu partisipasi yang dilaksanakan dengan
effisien dimana dengan mudah anggota-anggota dapat menyatakan keinginannya dan
mengetahui keadaan sesungguhnya dari Koperasinya. Selain itu juga para penggurus bersedia
selalu secara terbuka menyampaikan hasil-hasil yang dicapai dalam usaha
Koperasi untuk dinilai oleh para anggota dan memungkinkan penilaian yang baik
dan wajar dalam ketatalaksanaannya bagi anggotanya, sifat terbuka ini juga
memungkinkan masyarakat dapat mengetahui keadaan-keadaan sebenernya yang
terjadi dalam ketatalaksanaan maupun gerak jalannya usaha Koperasi jika
kepentingan masyarakat juga tersangkut didalamnya.
9.
Apakah perbedaan dan persamaan sendi dasar
Koperasi Indonesia dewasa ini dengan sendi-sendi dasar Koperasi menurut
prinsip-prinsip Rochdale?
Prinsip-Prinsip Rochdale
|
Sendi dasar Koperasi Indonesia
|
Pengawasan secara demokratis
|
Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam Koperasi
|
Keanggotaan yang terbuka dan sukarela
|
Sifat keanggotannya sukarela dan terbuka untuk setiap Warga Negara
Indonesia
|
Pembatasan atas bunga
|
Adanya pembatasan bunga atas modal
|
Pembagian sisa hasil usaha kepada
anggota
|
Pembagian sisa hasil usaha diatur
menurut jasa masing-masing anggota
|
penjualan dilakukan sepenuhnya atas dasar tunai
|
Usaha dan ketatalaksanaannya Bersifat terbuka
|
Penjualan hanya atas barang-barang
yang sungguh bermutu dan tak dipalsukan
|
Mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat umumnya
|
Menyelenggarakan usaha pendidikan bagi
anggota sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi
|
Swadaya, swakerta dan Swasembada
sebagai pencerminan dari pada prinsip dasar percaya pada diri sendiri
|
Netral terhadap politik dan agama
|
10.
Dua sendi dasar
apakah yang menurut Dr. Fauquet
harus ada untuk menentukan bahwa suatu organisasi itu benar-benar
organisasi Koperasi?
Ø
Adanya ketentuan tentang perbandingan yang berimbang
dalam hasil yang diperoleh atas pemanfaatan jasa-jasa oleh setiap pemakai dalam
Koperasi.
Ø
Adanya ketentuan atau peraturan tentang
persamaan hak antara para anggota.
11.
Sebutkan dan terangkan sendi-sendi Koperasi Indonesia!
Ø
Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk
setiap warga negara Indonesia
Dimana untuk menjadi anggota Koperasi di Indonesia haruslah berdasarkan
atas kesadarannya sendiri dan terbuka untuk semua warga negara Indonesia yang
ingin dan bersedia menggunakan jasa-jasa koperasi dan menerima hak-hak, tugas
dan tanggung jawabnya sebagai anggota Koperasi tersebut.
Ø
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
sebagai pencerminan demokrasi dalam Koperasi
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam perkumpulan Koperasi
yang beranggotakan orang-orang tanpa mewakili aliran, golongan atau paham polotik
dan keyakinan perorangan. Ini berarti rapat anggota itu harus benar-benar
mewakili kehendak dan keinginan anggota secara perorangan. Disini juga berlaku
ketentuan bahwa diberikan hak suara yang sama (satu suara untuk satu orang
anggota tanpa hak diwakilkan) pada Koperasi primer sebagai azas pokok dari
penghidupan berkoperasi. Dalam koperasi masing-masing anggota memiliki satu
suara berdasarkan prinsip “satu orang satu suara”.
Ø
Pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa
masing-masing anggota
Sendi dasar ini menunjukan ciri koperasi yang non kapitalis, yakni suatu
ciri bahwa Koperasi itu bukan merupakan perkumpulan modal dimana kepentingan
utama para anggota bukan berdasarkan kemampuan atau pemilikan modalnya yang
diikut sertakan dalam koperasi itu. Pembagian sisa hasil usaha menurut
perimbangan jasa yang diberikan itu diatur dalam anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga koperasi yang bersangkutan.
Ada 2 hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
- Menentukan
keseimbangan yang sebaik-baiknya antara kepentingan para anggota dan
kepentingan Koperasi.
- Berlaku adil
terhadap semua anggota berdasarkan pertimbangan hubungan (patronage) antara
anggota dengan Koperasinya.
Ø
Adanya pembatasan bunga atas modal
Dalam koperasi Indonesia diakui bahwa modal memang merupakan unsur
penting untuk melaksanakan kegiatan usaha Koperasi.Modal ini antara lain
dibentuk melalui simpanan anggota dalam penggunaanya, modal ini digunakan untuk
sebesar-sebesarnya kesajahteraan anggota.
Ø
Mengembangkan kesajahteraan anggota khususnya
dan masyarakat umumnya
Dasar ini memberikan landasan bagi sifat Koperasi dan berwatak social.
Watak social dari koperasi Indonesia memang sangat penting artinya bagi
koperasi sendiri maupun bagi masyarakat dimana koperasi itu bekerja. Dasar ini
memberikan petunjuk bahwa walaupun pokok usaha Koperasi adalah bidang ekonomi,
menggunakan prinsip-prinsip ekonomi dan mengutamakan effesiensi serta dibina
oleh para anggotanya, koperasi harus pula bermanfaat bagi masyarkat sekitarnya.
Dasar ini juga menunjukan unsur pengabdian Koperasi kepada masyarakat,
sekaligus memberikan ciri yang membedakan Koperasi dengan
perkumpulan-perkumpulan usaha perseroan.
Ø
Usaha dan ketatalaksanaannya Bersifat Terbuka
Untuk meningkatkan pengetahuan dan partisipasi angggota, maka Koperasi
harus terbuka dalam ketatalaksanaanya bagi semua anggota. Selain itu juga para
pengurus bersedia selalu secara terbuka menyampaikan hasil-hasil yang dicapai
dalam usaha koperasi untuk dinilai oleh para anggota. Karena untuk memungkinkan
penilaian yang baik dan wajar inilah maka ketatalaksanaan Koperasi harus
terbuka dalam ketatalaksanaanya bagi para anggotanya walaupun anggota mempunyai
peranan dalam menentukan jalannya Koperasi. Sifat terbuka ini juga memungkinkan
masyarakat dapat mengetahui keadaan-keadaan sebenernya yang terjadi dalam
ketatalaksanaan maupun gerak jalannya usaha Koperasi itu kepentingan masyarakat
juga tersangkut didalamnya.
Ø
Swadaya, Swakerta dan Swasembada sebagai
perceminan dari pada prinsip dasar percaya pada diri sendiri
Swadaya berasal dari kata Swa = milik sendiri, Daya = sesuatu yang harus
dikerjakan. Jadi, Swadaya berarti kekuatan atau usaha sendiri. Swakerta berasal
dari kata Swa = sendiri, Kerta = sesuatu yang telah dikerjakan. Jadi, Swakerta
artinya mengerjakan atau membuat sendiri. Swasembada berarti mencukupi dengan
kemampuan sendiri. Sendi dasar ini merupakan factor pendorong bagi setiap
kemampuan daya cipta, usaha atau karya serta karsa atau cita-cita dari
Koperasi. Tanpa modal atau unsur kepercayaan dan keyakinan atas kemampuan
sendiri maka tak akan mungkin timbul kegiatan dalam suatu Koperasi. Sementara
itu Koperasi dalam setiap kegiatannya selalu berpegang teguh kepada prinsip
swadaya, swakerta dan swasembada.
12.
Sebutkan secara singkat perkembangan sendi-sendi
dasar koperasi sejak zaman Rochdale hingga kongres Perserikatan Koperasi
Bangsa-bangsa Wiena tahun 1966!
Ø
Mengingat bahwa terdapat perbedaan pendapat
tentang prinsip-prinsip Koperasi itu untuk penerapannya diberbagai negara, maka
prinsip-prinsip Rochdaleitu disana-sini mengalami perubahan dan disesuaikan
dengan kebutuhan koperasi dimasing-asing negara. Mengingat keadaan ini maka
Perserikatan Koperasi Bangsa-Bangsa (ICA) telah menyelenggarakan sesuatu usaha
untuk merumuskan sendi-sendi dasar Koperasi yang berlaku untuk berbagai negara
yang diselenggarakan pada tahun 1934 di London dengan menyatakan 4 sendi diakui
sebagai sendi dasar yang diterima penuh sebagai sendi dasar Koperasi dan pada
tahun 1937 ICA di Paris mencantumkan keempat sendi dasar itu sebagai sendi
dasar ICA sendiri. Kemudian pada tahun 1948 di Praha, ICA menetapkan dalam
anggaran dasarnya bahwa sesuatu koperasi dapan menjadi anggota lembaga tersebut
bila Koperasi di Negara mempunyai sendi-sendi dasar sebagai berikut :
a.
keanggotaan sukarela
b.
pengawasan secara demokratis
c.
pembagian sisa hasil usaha kepada anggota
menurut perbandingan partisipasi anggota masing-masing dalam transaksi social
atau jasa social dari perkumpulan maupun dari koperasi itu sendiri
d.
pembatasan bunga dan modal
lalu tahun 1963 dalam Kongres ICA
di Bournemounth disusun kembali perumasan batu tentang sendi-sendi dasar
Koperasi hasil Kongres Wiena itu sebagai berikut :
1.
Keanggotaan Koperasi harus sukarela dan terbuka
2.
Koperasi diselenggarakan dengan cara-cara
demokratis
3.
Modal yang berasal dari simpanan uang diberikan
pembatasan tingkat bunga
4.
Sisa hasil usaha, jika ada yang berasal dari
usaha Koperasi harus menjadi milik anggota.
Yang esensil dalam prinsip-prinsip
Koperasi menurut Kongres ICA 1966 (terakhir) ini ialah bahwa prinsip-prinsip
tersebut tidak bersifat mutlak tetapi penerapannya disesuaikan dengan kondisi
di masing-masing negara. Sehingga Dari perkembangan sejarah sendi-sendi dasar
Koperasi yang dimulai sejak Rochdale sampai Wiena yang terakhir pertumbuhan dan
perkembangan sendi-sendi Dasar itu untuk diterapkan sesuai keadaan perkembangan
Koperasi di negara kita.