Senin, 24 Oktober 2016

Sendi-Sendi Dasar Koperasi

Tugas Kelompok Softskill Ekonomi Koperasi
Sendi - sendi Dasar Koperasi

Kelompok 4 Kelas 3EA33
Nama anggota :
1. Claudia Ferdianti 12214457
2. Erlin Puspa Lestari 13214626
3. Kevin Samuel 15214834
4. Lidya Kalinda 16214067
5. M. Lukman Hakim 17214398
6. Wahyu Indah S Tyas 1C214284
7. Windy Saputra 1C214284
Universitas Gunadarma
Bekasi
2016

BAB IV
SENDI – SENDI DASAR KOPERASI
Batasan Dan Makna Seni Dasar
     Yang dimaksud dengan sendi dasar atau prinsip-prinsip koperasi ialah : Pedoman-pedoman utama yang menjiwai dan mendasari setiap gerak langkah usaha dan bekerjanya Koperasi sebagai Organisasi Ekonomi dari orang-orang yang terbatas kemampuan ekonominya.
Sendi-sendi dasar Koperasi mempunyai makna dan peranan sebagai berikut :

  1. .       Sebagai pedoman dalam rangka usaha Koperasi mencapai tujuannya. Tujuan Koperasi ialah menyelenggarakan kebutuhan bersama dan usaha bersama, sehingga tercapai kesejahteraan.
  2. .       Merupakan ciri-ciri khas Koperasi yang membedakan dengan organisasi ekonomi lainnya dan membedakan watak koperasi dari pada badan-badan lainnya yang bergerak di lapangan ekonomi.
     Prinsip-prinsip atau sendi-sendi dasar Koperasi ini bukan saja mengatur Koperasi kedalam, terutama dalam hubungan-hubungan individual antara anggota seorang dengan yang lain, melainkan juga mengatur hubungan Koperasi dengan anggotanya dan Koperasi dengan Organisasi-organisasi lain yang bukan koperasi.
Sejarah Singkat Pertumbuhan dan Perkembangan Sendi-sendi Dasar Koperasi
      Sendi-sendi Dasar Koperasi yang pertama bersumber pada apa yang ditemukan oleh pelopor-pelopor Rochdale dan dikenal sebagai “Prinsip-prinsip Rochdale” pada waktu berdirinya Koperasi di Rochdale pada tahun 1844. Prinsip-prinsip Rochdale itu ternyata telah dijadikan contoh dan pedoman bagi berbagai Koperasi diseluruh dunia. Walaupun seringkali tidak sepenuhnya pengambilan alih prinsip-prinsip ini kedalam koperasi, melainkan disesuaikan dulu dengan keadaan maupun budaya Koperasi setempat. Namun dari masa kemasa sejak disusunnya prinsip-prinsip Rochdale setiap organisasi Koperasi tetap menggunakan beberapa prinsip tertentu yang sercara mutlak memberikan ciri-ciri utama kepada Koperasi. Prinsip ini menentukan cara bekerja Koperasi yang berbeda dengan badan-badan usaha dagang umumnya yang bukan Koperasi.
Dr. Fauguet dalam bukunya “The Cooperative sector 1951” menegaskan adanya 4 prinsip yang setidaknya harus dipenuhi oleh setiap Koperasi.
Prinsip-prinsip itu ialah :

  1.  Adanya ketentuan tentang perbandingan yang berimbang dalam hasil yang diperoleh atas pemanfaatan jasa-jasa oleh setiap pemakai dalam Koperasi.
  2.  Adanya ketentuan atau peraturan tentang persamaan hak antara para anggota.
  3.  Adanya pengaturan tentang keanggotaan organisasi yang berdasarkan kesukarelaan.
  4.  Adanya ketentuan atau peraturan tentang partisipasi dari pihak anggota dalam ketalaksanaan dan usaha Koperasi.
     Menurut Dr. Fauguet prinsip pertama dan kedua mutlak belakunya dalam Koperasi. Ini berarti bahwa dalam setiap organisasi atau perkumpulan yang mengaku dirinya sebagai koperasi kedua prinsip itu harus ada.
Berikut ini disampaikan secara singkat perkembangan prinsip-prinsip Koperasi dari masa ke masa sebagai berikut :
1.       Prinsip Koperasi menurut ketentuan-ketentuan yang ditemukan oleh pelopor-pelopor Rochdale yang dikenal sebagai “Prinsip-prinsip Rochdale”.
a.       Pengawasan oleh anggota secara demokratis.
b.      Keanggotaan yang terbuka dan sukarela.
c.       Pembatasan atas bunga.
d.      Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan pembelian yang dilakukan pada koperasi.
e.      Penjualan dilakukan sepenuhnya atas dasar tunai.
f.        Penjualan hanya atas barang-barang yang sungguh-sungguh bermutu dan tak dipalsukan.
g.       Menyelenggarakan usaha pendidikan bagi anggota sesuai dengan prinsip-prinsip Koperasi.
h.      Netral terhadap politik dan agaman.
2.       Mengingat bahwa terdapat perbedaan pendapat tentang prinsip-prinsip Koperasi itu untuk penerapannya diberbagai negara, maka prinsip-prinsip Rochdale itu disana-sini mengalami perubahan dan disesuaikan dengan kebutuhan koperasi dimasing-masing negara. Mengingat keadaan ini maka Perserikatan Koperasi Bangsa-Bangsa (ICA) telah menyelengarakan sesuatu usaha untuk merumuskan sendi-sendi dasar koperasi yang berlaku untuk berbagai negara. Usaha ini dilakukan pada tahun 1930-1934 dengan hasilnya adalah Rumusan Prinsip-prinsip Koperasi.
Kesimpulan Kongres ICA di London tahun 1934 sebagai berikut :
a.       Keanggotaan yang tebuka
b.      Pengawasaan secara demokratis
c.       Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota menurut perbandingan usahanya masing-masing dalam partisipasinya dengan koperasi.
d.      Bunga uang yang terbatas atas modal.
e.      Netral dalam lapangan politik dan agama.
f.        Tataniaga yang dijalankan secara tunai.
g.       Menyelenggarakan pendidikan.
Dalam kongres ini beberapa negara menyatakan keberatan atas pencatuman 3 dasar terakhir sebagai prinsip-prinsip Koperasi, Namun 4 sendi darsa pertama pada waktu itu diakui sebagai sendi dasar yang diterima penuh sebagai sendi dasar Koperasi dan 3 sendi dasar lainnya adalah Fakultatip. Sehingga siding ICA di Paris tahun 1937 memutuskan mencantumkan keempat sendi dasar pertama sebagai sendi dasar ICA sendiri.
3.       Dalam kongresnya pada tahun 1948 bertempatan di Praha, ICA menetapkan dalam anggaran dasarnya bahwa sesuatu Koperasi dapat menjadi anggota lembaga tersebut bila Koperasi di negara itu mempunyai sendi-sendi dasar sebagai berikut :
-          Keanggotaan sukarela
-          Pengawasan secara demokratis
-          Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota menurut perbandingan partisipasi anggota masing-masing dalam transaksi social atau jasa social dari perkumpulan maupun dari koperasi itu sendiri.
-          Pembatasan bunga atas modal.
4.       Pada tahun 1963 dalam Kongres ICA di Bournemounth disususn lagi sebuah komisi yang bertugas untuk meninjau dan mempelajari sendi-sendi dasar yang belaku pada berbagai anggota ICA diberbagai negara. Hasil kerja komisi ini dibawa dalam kongres ICA berikutnya yang berlangsung di Wiena pada tahun 1966 (yakni kongres ICA ke-23). Perumusan baru tentang sendi-sendi dasar Koperasi hasil Kongres Wiena itu adalah sebagai berikut :
-          Keanggotaan Koperasi harus sukarela dan terbuka
-          Koperasi diselenggarakan dengan cara-cara demokratis
-          Modal yang berasal dari simpanan uang diberikan pembatasan tingkat bunga
-          Sisa hasil usaha, jika ada yang berasal dari usaha Koperasi harus menjadi milik anggota.
5.       Koperasi harus menyelenggarakan usaha-usaha pendidikan dikalangan anggota-anggotanya, pengurus dan pegawai Koperasi serta masyarakat umum.
6.       Seluruh organisasi Koperasi baik Koperasi setempat, koperasi sedaerah propinsi atau koperasi pada suatu negara pada tingkat nasional bahkan Koperasi diseluruh dunia hendaknya lebih baik menyelenggarakan kepentingan anggotannya.
Yang esensil dalam prinsip-prinsip Koperasi menurut Kongres ICA 1966 (terakhir) ini ialah bahwa prinsip-prinsip tersebut tidak bersifat mutlak tetapi penetrapannya disesuaikan dengan kondisi di masing-masing negara.
Dari perkembangan sejarah sendi-sendi dasar Koperasi yang dimulai sejak Rochdale sampai Wiena yang terakhir pertumbuhan dan perkembangan sendi-sendi Dasar itu untuk diterapkan sesuai keadaan perkembangan Koperasi di negara kita.
    Sendi-sendi dasar Koperasi di Indonesia menurut Undang – Undang No. 12 tahun 1967 seperti tertera dalam Pasal 6 dapat diuraikan sebagai berikut :
1.       Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
Sifat sukarela pada keanggotaan Koperasi mengandung perngrtian bahwa setiap orang yang masuk menjadi anggota Koperasi haruslah berdasarkan atas kesadarannya sendiri dan kebutuhan yang dirasakan untuk disatukan dalam usaha bersama dibawah Koperasi.
Sifat terbuka berarti bahwa Koperasi tidak boleh mengadakan pembatasan-pembatasan yang dibuat-buat yakni pembatasan yang timbul karena pertimbangan-pertimbangan diskriminasi social, politik, ekonomi, rasial atau keagaaman. Terbuka juga mempunyai makna bahwa Koperasi terbuka untuk semua orang (warga negara Indonesia) yang ingin dan bersedia menggunakan jasa-jasa kopersai atau dasar kesadaran dan kesediaannya untuk mengakui dan menerima hak-hak, tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggta Koperasi tersebut.
2.       Rapat anggota merupaan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam perkumpulan Koperasi yang beranggotakan orang-orang tanpa mewakili aliran, golongan atau paham polotik dan keyakinan perorangan. Ini berarti rapat anggota itu harus benar-benar mewakili kehendak dan keinginan anggota secara perorangan. Disini juga berlaku ketentuan bahwa diberikan hak suara yang sama (satu suara untuk satu orang anggota tanpa hak diwakilkan) pada Koperasi primer sebagai azas pokok dari penghidupan berkoperasi. Dalam koperasi masing-masing anggota memiliki satu suara berdasarkan prinsip “satu orang satu suara”.
3.       Pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota
Sendi dasar ini menunjukan ciri koperasi yang non kapitalis, yakni suatu ciri bahwa Koperasi itu bukan merupakan perkumpulan modal dimana kepentingan utama para anggota bukan berdasarkan kemampuan atau pemilikan modalnya yang diikut sertakan dalam koperasi itu.
Pengertian Jasa dalam Koperasi dapat dibentuk jasa yang dinikmati secara bersama-sama oleh perkumpulan Koperasi, misalnya dalam kemampuan Koperasi untuk menstabilkan harga sayur yang dihasilkan anggota-anggota petani sayur. Atau jasa yang dinikmati oleh perorangan diantara para anggotanya. Misalnya dalam koperasi konsumsi siapa yang banyak membeli akan mendapatkan jasa yang lebih banyak dari koperasi.
Pembagian sisa hasil usaha menurut perimbangan jasa yang diberikan itu diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi yang bersangkutan.
Ada 2 hal yang perlu diperhatikan
-          Menentukan keseimbangan yang sebaik-baiknya antara kepentingan para anggota dan kepentingan Koperasi.
-          Berlaku adil terhadap semua anggota berdasarkan pertimbangan hubungan (patronage) antara anggota dengan Koperasinya.
4.       Adanya pembatasan bunga atas modal
Dalam koperasi Indonesia diakui bahwa modal memang merupakan unsur penting untuk melaksanakan kegiatan usaha Koperasi.Modal ini antara lain dibentuk melalui simpanan anggota dalam penggunaanya, modal ini digunakan untuk sebesar-sebesarnya kesajahteraan anggota.
Selain dari simpanan-simpanan (pokok, wajib, dan sukarela), maka terutama pada Koperasi-koperasi yang sudah berjalan baik, modalnya diperoleh dari sumber-sumber sebagai berikut :
Candangan : yakni sisa hasil usaha yang tak dibagikan tetapi disimpan atau digunakan sebagai cadangan.
Hasil-hasil penyusutan : yakni seagian sisa hasil usaha yang digunakan untuk menutup susutnya nilai-nilai dari harta benda milik Koperasi yang sudah digunakan.
Pinjaman : yang meliputi semua pinjaman modal yang diperoleh dari pihak ketiga yang dipinjam oleh Koperasi yang sudah digunakan.
Dalam ketiga hal sumber modal itu maka terhadap cadanga dan penyusutan sama sekali tidak diperhitungkan bunga, walaupun dalam teknis pembukaan sekedar untuk keberan dalam system pembukaan Koperasi bunga itu diperhitungkan secara administrative.
Ada simpan anggota (simpanan pokok, wajib dan sukarela) Koperasi memberi bunga secara terbatas.
Dikalangan koperasi terdapat 4 situasi yang berbeda dalam sikap terhadap pemberian bunga untuk simpanan ini terutama terhadap simpanan pokok. Keadaan yang berbeda itu adalah sebagai berikut :

  • Tidak memberikan bunga sama sekali untuk simpanan pokok.
  • Dibayarkan bunga atas simpanan pokok tetapi dibatasi pada tingkat tertentu dibawah tingkat suku bunga yang lazim ditemukan dalam pasar modal.
  •  Tingkat bunga dibatasi dalam jangka waktu tetentu sesuai dengan kenaikkan dan penurunan suku bunga yang berlaku dipasaran.
  •  Pembayaran bunga untuk simpanan pokok diperlakukan sebagai pembayaran premi kepada pemeberi kredit.
Keadaan ini lazimnya ditempuh oleh Koperasi untuk menghadapi masalah praktis yang dihadapi dalam tataniaga dimana Koperasi masih banyak menghadapi saingan-saingan berat dari badan-badan penanaman modal lainnya.
5.       Mengembangkan kesajahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
Dasar ini memberikan landasan bagi sifat Koperasi dan berwatak social. Watak social dari koperasi Indonesia memang sangat penting artinya bagi koperasi sendiri maupun bagi masyarakat dimana koperasi itu bekerja. Dasar ini memberikan petunjuk bahwa walaupun pokok usaha Koperasi adalah bidang ekonomi, menggunakan prinsip-prinsip ekonomi dan mengutamakan effesiensi serta dibina oleh para anggotanya, koperasi harus pula bermanfaat bagi masyarkat sekitarnya. Dasar ini juga menunjukan unsur pengabdian Koperasi kepada masyarakat, sekaligus memberikan ciri yang membedakan Koperasi dengan perkumpulan-perkumpulan usaha perseroan.
6.      Usaha dan ketatalaksanaannya Bersifat Terbuka
Untuk meningkatkan pengetahuan dan partisipasi angggota, maka Koperasi harus terbuka dalam ketatalaksanaanya bagi semua anggota. Selain itu juga para pengurus bersedia selalu secara terbuka menyampaikan hasil-hasil yang dicapai dalam usaha koperasi untuk dinilai oleh para anggota. Karena untuk memungkinkan penilaian yang baik dan wajar inilah maka ketatalaksanaan Koperasi harus terbuka dalam ketatalaksanaanya bagi para anggotanya walaupun anggota mempunyai peranan dalam menentukan jalannya Koperasi. Sifat terbuka ini juga memungkinkan masyarakat dapat mengetahui keadaan-keadaan sebenernya yang terjadi dalam ketatalaksanaan maupun gerak jalannya usaha Koperasi itu kepentingan masyarakat juga tersangkut didalamnya.
7.      Swadaya, Swakerta dan Swasembada sebagai perceminan dari pada prinsip dasar percaya pada diri sendiri
Swadaya berasal dari kata Swa = milik sendiri, Daya = sesuatu yang harus dikerjakan. Jadi, Swadaya berarti kekuatan atau usaha sendiri.
Swakerta berasal dari kata Swa = sendiri, Kerta = sesuatu yang telah dikerjakan. Jadi, Swakerta artinya mengerjakan atau membuat sendiri.
Swasembada berarti mencukupi dengan kemampuan sendiri.
Sendi dasar ini merupakan factor pendorong bagi setiap kemampuan daya cipta, usaha atau karya serta karsa atau cita-cita dari Koperasi. Tanpa modal atau unsur kepercayaan dan keyakinan atas kemampuan sendiri maka tak akan mungkin timbul kegiatan dalam suatu Koperasi. Sementara itu Koperasi dalam setiap kegiatannya selalu berpegang teguh kepada prinsip swadaya, swakerta dan swasembada.

Pertanyaan serta jawabannya :
1.       Sebutkan batasan-batasan sendi-sendi dasar koperasi!
Ø  Mengatur hubungan Koperasi dengan anggotanya dan Koperasi dengan Organisasi-organisasi lain yang bukan koperasi.
2.       Apakah makna yang sesungguhnya dari sendi dasar Koperasi itu bagi Koperasi sendiri?
Ø  Sebagai pedoman dalam rangka usaha Koperasi mencapai tujuannya. Tujuan Koperasi ialah menyelenggarakan kebutuhan bersama dan usaha bersama, sehingga tercapai kesejahteraan.
Ø  Merupakan ciri-ciri khas Koperasi yang membedakan dengan organisasi ekonomi lainnya dan membedakan watak koperasi dari pada badan-badan lainnya yang bergerak di lapangan ekonomi.
3.       Sebutkan sendi-sendi dasar Koperasi Indonesia dan terangkan pengertian bahwa Koperasi dikendalikan serta diawasi secara demokratis!
Ø  Sifat keanggotannya sukarela dan terbuka untuk setiap Warga Negara Indonesia.
Ø  Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam Koperasi.
Ø  Pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota.
Ø  Adanya pembatasan bunga atas modal.
Ø  Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
Ø  Usaha dan ketatalaksanaannya Bersifat terbuka
Ø  Swadaya, swakerta dan Swasembada sebagai pencerminan dari pada prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Pengertian bahwa Koperasi dikendalikan serta diawasi secara demokratis : dimana setiap anggota memawakili kehendak dan keinginan anggota secara perorangan  dalam hal menggambil keputusan atau penentuan diberikan hak suara yang sama dan jika tidak hadir dalam rapat maka anggota itu tidak dapat diwakili oleh anggota lain atau disebut dengan prinsip “satu orang satu suara”.
4.       Apakah artinya bahwa sendi dasar Koperasi itu bersifat dinamis?
Ø  Karena sendi dasar Koperasi memiliki pedoman utama yang menjiwai dan mendasari setiap gerak langkah usaha dan bekerjanya Koperasi sebagai organisasi ekonomi dari orang-orang yang terbatas kemampuan ekonominya.
5.       Bagaimanakah pembagian sisa hasil usaha koperasi sebaik-baiknya sehingga memberikan manfaat yang paling besar baik bagi para perkumpulan Koperasi maupun bagi para anggotanya sendiri?
Ø  Dalam pembagian sisa hasil usaha perlu diperhatikan 2 hal yaitu menentukan keseimbangan yang sebaik-baiknya antara kepentingan para anggota dan kepentingan Koperasi secara keseluruhan dan berlaku adil terhadap semua anggota berdasakan pertimbangan hubungan antara anggota dengan Koperasinya.
6.       Apakah karena sifat terbuka dan sukarela, orang-orang boleh keluar masuk begitu saja dalam Koperasi?
Ø  Tidak, dalam hal sukarela seseorang boleh masuk untuk menjadi anggota Koperasi haruslah secara wajar disebebkan oleh simpatinya pada nilai-nilai dan azas-azas hidup Koperasi serta oleh faedah-faedah lain yang mungkin dicapai dari padanya dan sebaliknya seseorang bebas dn berhak untuk keluar dari Koperasi jika ia dikemudian hari merasa bahwa ia tidak membutuhkan lagi manfaat atau kalau Koperasi itu sendiri tidak memberi manfaat lagi kepadanya. Dan dalam sifat terbuka Kopersi memberikan kesempatan kepada setiap orang (sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar) untuk masuk dan menjadi anggota Koperasi jika ia menghendakinya.
7.       Mengapa dalam Koperasi harus ada pembatasan bunga atas modal?
Ø  Karena modal digunakan bukan suntuk mencapai Laba tetapi hanya merupakan alat untuk mencapai tujuan Koperasi.
8.       Apakah yang dimaksud dengan usaha dan tatalaksana Koperasi bersifat Terbuka?
Ø  Suatu partisipasi yang dilaksanakan dengan effisien dimana dengan mudah anggota-anggota dapat menyatakan keinginannya dan mengetahui keadaan sesungguhnya dari Koperasinya.  Selain itu juga para penggurus bersedia selalu secara terbuka menyampaikan hasil-hasil yang dicapai dalam usaha Koperasi untuk dinilai oleh para anggota dan memungkinkan penilaian yang baik dan wajar dalam ketatalaksanaannya bagi anggotanya, sifat terbuka ini juga memungkinkan masyarakat dapat mengetahui keadaan-keadaan sebenernya yang terjadi dalam ketatalaksanaan maupun gerak jalannya usaha Koperasi jika kepentingan masyarakat juga tersangkut didalamnya.
9.       Apakah perbedaan dan persamaan sendi dasar Koperasi Indonesia dewasa ini dengan sendi-sendi dasar Koperasi menurut prinsip-prinsip Rochdale?
Prinsip-Prinsip Rochdale
Sendi dasar Koperasi Indonesia
Pengawasan secara demokratis
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam Koperasi
Keanggotaan yang terbuka dan sukarela
Sifat keanggotannya sukarela dan terbuka untuk setiap Warga Negara Indonesia
Pembatasan atas bunga
Adanya pembatasan bunga atas modal
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota
Pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota
penjualan dilakukan sepenuhnya atas dasar tunai
Usaha dan ketatalaksanaannya Bersifat terbuka
Penjualan hanya atas barang-barang yang sungguh bermutu dan tak dipalsukan
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
Menyelenggarakan usaha pendidikan bagi anggota sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi
Swadaya, swakerta dan Swasembada sebagai pencerminan dari pada prinsip dasar percaya pada diri sendiri
Netral terhadap politik dan agama
10.   Dua sendi dasar  apakah yang menurut Dr. Fauquet  harus ada untuk menentukan bahwa suatu organisasi itu benar-benar organisasi Koperasi?
Ø  Adanya ketentuan tentang perbandingan yang berimbang dalam hasil yang diperoleh atas pemanfaatan jasa-jasa oleh setiap pemakai dalam Koperasi.
Ø  Adanya ketentuan atau peraturan tentang persamaan hak antara para anggota.
11.   Sebutkan dan terangkan sendi-sendi Koperasi Indonesia!
Ø  Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
Dimana untuk menjadi anggota Koperasi di Indonesia haruslah berdasarkan atas kesadarannya sendiri dan terbuka untuk semua warga negara Indonesia yang ingin dan bersedia menggunakan jasa-jasa koperasi dan menerima hak-hak, tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Koperasi tersebut.
Ø  Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam Koperasi
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam perkumpulan Koperasi yang beranggotakan orang-orang tanpa mewakili aliran, golongan atau paham polotik dan keyakinan perorangan. Ini berarti rapat anggota itu harus benar-benar mewakili kehendak dan keinginan anggota secara perorangan. Disini juga berlaku ketentuan bahwa diberikan hak suara yang sama (satu suara untuk satu orang anggota tanpa hak diwakilkan) pada Koperasi primer sebagai azas pokok dari penghidupan berkoperasi. Dalam koperasi masing-masing anggota memiliki satu suara berdasarkan prinsip “satu orang satu suara”.
Ø  Pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota
Sendi dasar ini menunjukan ciri koperasi yang non kapitalis, yakni suatu ciri bahwa Koperasi itu bukan merupakan perkumpulan modal dimana kepentingan utama para anggota bukan berdasarkan kemampuan atau pemilikan modalnya yang diikut sertakan dalam koperasi itu. Pembagian sisa hasil usaha menurut perimbangan jasa yang diberikan itu diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi yang bersangkutan.
Ada 2 hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
-          Menentukan keseimbangan yang sebaik-baiknya antara kepentingan para anggota dan kepentingan Koperasi.
-          Berlaku adil terhadap semua anggota berdasarkan pertimbangan hubungan (patronage) antara anggota dengan Koperasinya.
Ø  Adanya pembatasan bunga atas modal
Dalam koperasi Indonesia diakui bahwa modal memang merupakan unsur penting untuk melaksanakan kegiatan usaha Koperasi.Modal ini antara lain dibentuk melalui simpanan anggota dalam penggunaanya, modal ini digunakan untuk sebesar-sebesarnya kesajahteraan anggota.
Ø  Mengembangkan kesajahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
Dasar ini memberikan landasan bagi sifat Koperasi dan berwatak social. Watak social dari koperasi Indonesia memang sangat penting artinya bagi koperasi sendiri maupun bagi masyarakat dimana koperasi itu bekerja. Dasar ini memberikan petunjuk bahwa walaupun pokok usaha Koperasi adalah bidang ekonomi, menggunakan prinsip-prinsip ekonomi dan mengutamakan effesiensi serta dibina oleh para anggotanya, koperasi harus pula bermanfaat bagi masyarkat sekitarnya. Dasar ini juga menunjukan unsur pengabdian Koperasi kepada masyarakat, sekaligus memberikan ciri yang membedakan Koperasi dengan perkumpulan-perkumpulan usaha perseroan.
Ø  Usaha dan ketatalaksanaannya Bersifat Terbuka
Untuk meningkatkan pengetahuan dan partisipasi angggota, maka Koperasi harus terbuka dalam ketatalaksanaanya bagi semua anggota. Selain itu juga para pengurus bersedia selalu secara terbuka menyampaikan hasil-hasil yang dicapai dalam usaha koperasi untuk dinilai oleh para anggota. Karena untuk memungkinkan penilaian yang baik dan wajar inilah maka ketatalaksanaan Koperasi harus terbuka dalam ketatalaksanaanya bagi para anggotanya walaupun anggota mempunyai peranan dalam menentukan jalannya Koperasi. Sifat terbuka ini juga memungkinkan masyarakat dapat mengetahui keadaan-keadaan sebenernya yang terjadi dalam ketatalaksanaan maupun gerak jalannya usaha Koperasi itu kepentingan masyarakat juga tersangkut didalamnya.
Ø  Swadaya, Swakerta dan Swasembada sebagai perceminan dari pada prinsip dasar percaya pada diri sendiri
Swadaya berasal dari kata Swa = milik sendiri, Daya = sesuatu yang harus dikerjakan. Jadi, Swadaya berarti kekuatan atau usaha sendiri. Swakerta berasal dari kata Swa = sendiri, Kerta = sesuatu yang telah dikerjakan. Jadi, Swakerta artinya mengerjakan atau membuat sendiri. Swasembada berarti mencukupi dengan kemampuan sendiri. Sendi dasar ini merupakan factor pendorong bagi setiap kemampuan daya cipta, usaha atau karya serta karsa atau cita-cita dari Koperasi. Tanpa modal atau unsur kepercayaan dan keyakinan atas kemampuan sendiri maka tak akan mungkin timbul kegiatan dalam suatu Koperasi. Sementara itu Koperasi dalam setiap kegiatannya selalu berpegang teguh kepada prinsip swadaya, swakerta dan swasembada.
12.   Sebutkan secara singkat perkembangan sendi-sendi dasar koperasi sejak zaman Rochdale hingga kongres Perserikatan Koperasi Bangsa-bangsa Wiena tahun 1966!
Ø  Mengingat bahwa terdapat perbedaan pendapat tentang prinsip-prinsip Koperasi itu untuk penerapannya diberbagai negara, maka prinsip-prinsip Rochdaleitu disana-sini mengalami perubahan dan disesuaikan dengan kebutuhan koperasi dimasing-asing negara. Mengingat keadaan ini maka Perserikatan Koperasi Bangsa-Bangsa (ICA) telah menyelenggarakan sesuatu usaha untuk merumuskan sendi-sendi dasar Koperasi yang berlaku untuk berbagai negara yang diselenggarakan pada tahun 1934 di London dengan menyatakan 4 sendi diakui sebagai sendi dasar yang diterima penuh sebagai sendi dasar Koperasi dan pada tahun 1937 ICA di Paris mencantumkan keempat sendi dasar itu sebagai sendi dasar ICA sendiri. Kemudian pada tahun 1948 di Praha, ICA menetapkan dalam anggaran dasarnya bahwa sesuatu koperasi dapan menjadi anggota lembaga tersebut bila Koperasi di Negara mempunyai sendi-sendi dasar sebagai berikut :
a.       keanggotaan sukarela
b.      pengawasan secara demokratis
c.       pembagian sisa hasil usaha kepada anggota menurut perbandingan partisipasi anggota masing-masing dalam transaksi social atau jasa social dari perkumpulan maupun dari koperasi itu sendiri
d.      pembatasan bunga dan modal
lalu tahun 1963 dalam Kongres ICA di Bournemounth disusun kembali perumasan batu tentang sendi-sendi dasar Koperasi hasil Kongres Wiena itu sebagai berikut :
1.       Keanggotaan Koperasi harus sukarela dan terbuka
2.       Koperasi diselenggarakan dengan cara-cara demokratis
3.       Modal yang berasal dari simpanan uang diberikan pembatasan tingkat bunga
4.       Sisa hasil usaha, jika ada yang berasal dari usaha Koperasi harus menjadi milik anggota.
Yang esensil dalam prinsip-prinsip Koperasi menurut Kongres ICA 1966 (terakhir) ini ialah bahwa prinsip-prinsip tersebut tidak bersifat mutlak tetapi penerapannya disesuaikan dengan kondisi di masing-masing negara. Sehingga Dari perkembangan sejarah sendi-sendi dasar Koperasi yang dimulai sejak Rochdale sampai Wiena yang terakhir pertumbuhan dan perkembangan sendi-sendi Dasar itu untuk diterapkan sesuai keadaan perkembangan Koperasi di negara kita.